News1.ID – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan berlaku untuk instansi pusat dan daerah.
“Penerapan WFH dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu Jumat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers virtual, Selasa (31/3).
Airlangga menjelaskan, Jumat dipilih karena hari kerja tersebut tidak sepadat Senin–Kamis. Ia menambahkan, model kerja empat hari seminggu sempat diterapkan sejumlah kementerian dan lembaga selama pandemi Covid-19.
“Kita pilih Jumat karena hari Jumat kan setengah, tidak sepenuh Senin sampai Kamis,” ujarnya.
Meski ASN WFH, pelayanan publik tetap berjalan normal.
“Pelayanan publik, perbankan, pasar modal, dan sektor lain tetap beroperasi. Kantor boleh mengatur jadwal melalui aplikasi tertentu,” kata Airlangga.
Kebijakan ini akan diatur melalui Surat Edaran Menpan RB dan Surat Edaran Mendagri. Beberapa sektor tertentu dikecualikan dari WFH.
Langkah ini diambil untuk menghemat anggaran merespons tingginya harga minyak dunia akibat perang di Kawasan Timur Tengah. Sebelumnya, Airlangga sempat menyebut bahwa WFH diterapkan satu hari dalam lima hari kerja. “Satu hari dalam lima hari kerja,” ungkapnya usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (19/3/2026).(*)

Komentar