Politik
Beranda » Berita » Dijamin Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, langkah hukum terhadap Mbah Mujiran

Dijamin Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, langkah hukum terhadap Mbah Mujiran

Dijamin Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, langkah hukum terhadap Mbah Mujiran

berandalappung.com- Kalianda, lansia terdakwa pencurian getah karet milik PTPN I Regional 7—mulai menemukan titik terang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Senin (25/5/2026), mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan terhadap Mujiran dan Nur Wahid dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Keputusan itu diambil setelah Wahrul Fauzi Silalahi menyatakan diri sebagai penjamin utama. Dengan status baru tersebut, Mujiran akhirnya dapat meninggalkan Lapas Kelas IIA Kalianda dan kembali ke rumah sambil menunggu proses hukum berlanjut.

Suasana haru tak terhindarkan ketika pintu lapas terbuka. Isak tangis keluarga pecah. Sejumlah pejabat tampak hadir menyaksikan proses pengeluaran tahanan itu, mulai dari Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar, Sekretaris PTPN I Regional 7 Agus Faroni, unsur Kejaksaan Negeri, hingga tim kuasa hukum.

Wahrul terlihat memeluk erat Mujiran sesaat setelah lansia itu keluar dari dalam lapas. Matanya berkaca-kaca.

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung

“Yang penting Pakde Mujiran bisa pulang dan berkumpul lagi dengan keluarganya,” kata legislator Fraksi Gerindra tersebut.

Menurut Wahrul, keputusannya menjadi penjamin bukan semata urusan hukum, melainkan panggilan moral sebagai wakil rakyat. Ia menilai kasus yang menjerat Mujiran tidak bisa dilepaskan dari persoalan kemiskinan yang menghimpit.

“Saya melihat ini bukan tindakan kriminal yang lahir dari niat jahat. Ada tekanan ekonomi dan kebutuhan keluarga di belakang peristiwa ini,” ujarnya.

Meski demikian, status hukum Mujiran belum sepenuhnya berakhir. Kuasa hukum dari Kantor Hukum WFS dan Rekan, Arif Hidayatullah, menegaskan kliennya masih menjalani proses peradilan hingga adanya putusan resmi dalam agenda sidang berikutnya.

Namun, sinyal perdamaian mulai terbuka. Pada hari yang sama, pihak PTPN I Regional 7 dan Mujiran menandatangani kesepakatan damai di dalam Lapas Kalianda. Proses itu disaksikan unsur Forkopimda, Camat Tanjung Sari, serta Kepala Desa Wonodadi.

Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati

Kedua pihak sepakat menempuh pendekatan restorative justice dan mencabut tuntutan masing-masing.

“Hari ini kami baru mengajukan permohonan mekanisme restorative justice. Perdamaian dengan pihak PTPN juga sudah ditandatangani,” kata Arif.

Ia menjelaskan, status hukum Mujiran baru akan benar-benar ditentukan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kalianda pada 3 Juni 2026.

“Untuk saat ini beliau memang sudah keluar dari rumah tahanan, tetapi belum bebas murni. Kepastian akhirnya menunggu putusan majelis hakim,” ujar dia.

Kasus Mujiran sebelumnya menyita perhatian publik hingga tingkat nasional. Lansia itu disebut nekat mengambil getah karet karena desakan ekonomi. Hasil penjualan karet rencananya digunakan untuk membeli susu dan menebus obat cucunya yang sakit.

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Perkara tersebut kemudian memantik simpati berbagai pihak. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo, hingga COO Danantara Dony Oskaria disebut ikut memantau perkembangan penanganannya.

Tim kuasa hukum pun menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang dinilai membuka ruang penyelesaian perkara di luar pendekatan pemidanaan semata, termasuk Pemerintah Provinsi Lampung, Kejati Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Di tengah sorotan publik, perkara Mujiran kini bukan lagi sekadar soal pencurian getah karet. Kasus itu berkembang menjadi cermin tentang benturan antara hukum, kemiskinan, dan rasa keadilan bagi masyarakat kecil.(***)

Facebook Comments Box

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel atau berita news1.id di atas tanpa seizin redaksi
× Advertisement
× Advertisement