Berita
Beranda » Berita » Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari

News1.id.com- BANDARLAMPUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis ringan terhadap dua terdakwa kasus dugaan pemerasan, Wahyudi dan Padli, dalam sidang putusan yang digelar Kamis (7/5/2026).

Kedua terdakwa divonis pidana penjara selama 7 bulan 20 hari.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Indah Meylan, mengatakan putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan harapan pihaknya.

Menurut dia, kedua terdakwa juga telah menjalani masa tahanan sekitar tujuh bulan sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan mengurus administrasi pembebasan.

Provinsi Lampung sediakan Sapi Banmas Presiden sebanyak 16 ekor dengan Bobot Lebih dari 1 Ton pada Tahun

“Alhamdulillah hari ini agenda dari majelis hakim memeriksa, memutus dan mengadili. Vonisnya sangat ringan, 7 bulan 20 hari dan sesuai yang kami harapkan. Dalam beberapa hari ke depan kami akan mengurus administrasinya karena terdakwa sudah menjalani sekitar tujuh bulan,” ujar Indah usai sidang.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti dalam perkara tersebut.

Selain itu, uang sengketa sebesar Rp20 juta yang sebelumnya menjadi pokok perkara disebut telah dikembalikan oleh korban atau pelapor kepada pihak terdakwa. Sementara satu unit mobil Toyota Rush milik terdakwa juga telah dikembalikan.

“Terdakwa terbukti. Terkait uang sengketa Rp20 juta itu dikembalikan oleh korban atau pelapor dan mobil Toyota Rush milik terdakwa juga dikembalikan,” jelasnya.

Baik pihak jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa saat ini masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hingga kini belum ada pernyataan resmi terkait upaya banding dari kedua belah pihak.

Wujudkan Kepedulian Kemanusiaan, DKD Lampung Gelar Bakti Sosial Donor Darah Bersama Plt. Ketua UDD PMI Provinsi Lampung*

Untuk diketahui, sidang perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan dua Oknum LSM terkait RSUD Abdoel Moeloek memasuki babak tuntutan.

Jaksa penuntut umum menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara.

Kuasa hukum terdakwa, Indah Meylan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanfaatkan agenda sidang berikutnya untuk menyampaikan pembelaan.

Dua kliennya, Yudi dan Padli, disebut tengah menyiapkan materi pledoi secara matang.

“Agenda selanjutnya adalah pembelaan. Kami akan mengajukan pledoi pada sidang pekan depan,” ujar Indah.

Kawal SPMB Tanpa Titipan, Dewan Pendidikan Minta Sosialisasi Tembus Forkopimda

Menurutnya, tuntutan yang diajukan jaksa menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati.

Namun, ia menegaskan harapan agar majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami tentu berharap hasilnya klien kami tidak dinyatakan bersalah. Tapi untuk putusan akhir, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim,” jelasnya.

Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada 27 April 2026. Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum akan menyampaikan argumentasi hukum sebagai upaya membela kepentingan terdakwa.

Perkara ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan institusi layanan kesehatan daerah dan dugaan praktik yang mencoreng integritas lembaga sosial.

Proses persidangan masih berlanjut hingga nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan.(***)

Facebook Comments Box

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel atau berita news1.id di atas tanpa seizin redaksi
× Advertisement
× Advertisement