Berita
Beranda » Berita » Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa

Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa

Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa

news1.id.com— Padang Ratu, ketika emosi publik bergerak lebih cepat dari akal sehat, hukum kerap menjadi korban pertama. Di tengah beredarnya video dugaan pencurian yang berujung pada aksi penganiayaan di Kecamatan Padang Ratu, seorang advokat memilih tidak diam. Ia melawan arus bukan dengan teriakan, melainkan dengan somasi.

Panji Padang Ratu, advokat yang dikenal vokal, melayangkan somasi terbuka. Nada peringatannya tegas, bahkan cenderung menantang berhenti menyulut api, atau berhadapan dengan hukum.

Video yang beredar luas itu, menurut Panji, bukan sekadar potongan peristiwa. Ia telah menjelma menjadi bahan bakar kemarahan kolektif. Narasi liar bermunculan, opini digiring tanpa rem, dan publik lagi-lagi diposisikan sebagai hakim jalanan.

Ini bukan sekadar soal pencurian. Ini soal bagaimana hukum dipermainkan oleh emosi massa,” kira-kira begitu pesan yang ingin ditegaskan.

Lampung Jadi Tuan Rumah Rakernas Purna Jamnas 91, Ketum Teguh Santosa Pimpin Supervisi

Panji mengingatkan satu prinsip yang kerap dilupakan di tengah hiruk pikuk media sosial negara ini adalah rechtstaat, bukan arena gladiator. Setiap orang, bahkan yang diduga bersalah sekalipun, memiliki hak atas proses hukum yang adil. Bukan dihakimi di jalanan, bukan divonis di kolom komentar.

Dalam somasinya, Panji tidak hanya mengimbau. Ia memperingatkan. Siapa pun yang menyebarkan konten provokatif, menggiring opini, atau memicu kebencian berbasis SARA, berpotensi berhadapan dengan jerat pidana. Ia menyebut pasal demi pasal, lengkap dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda miliaran rupiah.

Ini bukan gertakan kosong.

Lebih jauh, ia menyinggung fenomena yang semakin mengkhawatirkan: disinformasi yang dikemas dalam video, gambar, atau narasi emosional. Dalam kacamata hukum, kata Panji, itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Artinya, konsekuensinya tidak hanya pidana, tapi juga perdata.

Yang paling krusial, ia mengingatkan kembali asas yang sering kalah oleh viralitas praduga tak bersalah. Di era di mana satu video bisa menjadi “putusan instan”, asas ini nyaris kehilangan makna.

Kejurprov ORADO Lampung 2026 Piala Gubernur Digelar, Siapkan Atlet Terbaik ke Kejurnas

Somasi itu juga berisi ultimatum. Hentikan penyebaran, hentikan provokasi, hentikan penghakiman sepihak sekarang juga. Jika tidak, jalur hukum akan ditempuh tanpa kompromi.

Di titik ini, pernyataan Panji terasa lebih dari sekadar dokumen hukum. Ia seperti alarm keras bagi masyarakat yang mulai terbiasa mengadili tanpa proses.

Negara tidak boleh tunduk pada tekanan massa,” tegasnya. Kalimat yang sederhana, tapi menohok.

Di Lampung Tengah, kasus ini mungkin hanya satu dari sekian banyak peristiwa serupa di Indonesia. Namun pola yang muncul selalu sama video viral, emosi meledak, hukum terseret di belakang.

Pertanyaannya, sampai kapan?

RSJ Sudah Membayar Insentif Nakes 

Jika hukum terus kalah oleh opini, maka keadilan hanya akan menjadi ilusi yang ditentukan oleh siapa yang paling keras berteriak. Dan ketika itu terjadi, bukan hanya satu orang yang dirugikan melainkan seluruh sendi negara hukum itu sendiri.

Somasi Panji Padang Ratu mungkin tidak akan langsung meredam amarah publik. Tapi setidaknya, ia mengingatkan satu hal penting di negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh viralitas, melainkan oleh proses.(***)

Facebook Comments Box

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel atau berita news1.id di atas tanpa seizin redaksi
× Advertisement
× Advertisement