Politik
Beranda » Berita » Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

News1.id.com— Teluk Betung, tim penasihat hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, meminta hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien mereka tidak sah. Permohonan itu disampaikan dalam sidang perdana praperadilan yang digelar, Rabu, 20 Mei 2026.

Kuasa hukum Arinal, Ana Sofa Yuking dan Hendri Yosodiningrat, berpendapat penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung belum memiliki bukti yang cukup, terutama terkait adanya kerugian negara dalam perkara yang menjerat klien mereka.

“Penetapan tersangka dan penahanan tidak sah apabila termohon belum dapat membuktikan adanya kerugian negara,” kata tim kuasa hukum dalam persidangan.

Selain meminta status tersangka dibatalkan, pemohon juga meminta majelis hakim memerintahkan Kejati Lampung membebaskan Arinal Djunaidi dari tahanan. Mereka turut meminta pemulihan hak, kedudukan, serta harkat dan martabat kliennya.

AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza

Sidang praperadilan itu mempertemukan Arinal Djunaidi selaku pemohon melawan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai termohon. Persidangan berlangsung di Ruang Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Hingga sidang perdana berlangsung, pihak Kejati Lampung belum menyampaikan tanggapan resmi atas permohonan praperadilan tersebut.(***)

Facebook Comments Box

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel atau berita news1.id di atas tanpa seizin redaksi
× Advertisement
× Advertisement