Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
News1.id.com— Teluk Betung, tim penasihat hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, meminta hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien mereka tidak sah. Permohonan itu disampaikan dalam sidang perdana praperadilan yang digelar, Rabu, 20 Mei 2026.
Kuasa hukum Arinal, Ana Sofa Yuking dan Hendri Yosodiningrat, berpendapat penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung belum memiliki bukti yang cukup, terutama terkait adanya kerugian negara dalam perkara yang menjerat klien mereka.
“Penetapan tersangka dan penahanan tidak sah apabila termohon belum dapat membuktikan adanya kerugian negara,” kata tim kuasa hukum dalam persidangan.
Selain meminta status tersangka dibatalkan, pemohon juga meminta majelis hakim memerintahkan Kejati Lampung membebaskan Arinal Djunaidi dari tahanan. Mereka turut meminta pemulihan hak, kedudukan, serta harkat dan martabat kliennya.
Sidang praperadilan itu mempertemukan Arinal Djunaidi selaku pemohon melawan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai termohon. Persidangan berlangsung di Ruang Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Hingga sidang perdana berlangsung, pihak Kejati Lampung belum menyampaikan tanggapan resmi atas permohonan praperadilan tersebut.(***)



Komentar