Berita
Beranda » Berita » Intelijen Kejaksaan Awasi Program MBG, SPPG Terancam Sanksi Jika Sajian Basi atau Tak Sesuai Standar

Intelijen Kejaksaan Awasi Program MBG, SPPG Terancam Sanksi Jika Sajian Basi atau Tak Sesuai Standar

Intelijen Kejaksaan Awasi Program MBG, SPPG Terancam Sanksi Jika Sajian Basi atau Tak Sesuai Standar

News1.id.com— Jakarta, Kejaksaan Agung mulai memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui jajaran intelijen, institusi ini menyiapkan mekanisme pemantauan langsung di lapangan, termasuk membuka kanal pengaduan bagi para penerima manfaat.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani, menyatakan bahwa sistem pelaporan tengah disiapkan agar sekolah mulai dari kepala sekolah, guru, hingga siswa dapat menyampaikan evaluasi terhadap kualitas makanan yang disajikan.

“Kami siapkan hotline atau tautan pengaduan agar penerima manfaat bisa melaporkan langsung kondisi makanan MBG,” ujar Reda, Minggu (19/4/2026).

Aduan tersebut akan terintegrasi melalui aplikasi Jaga Desa. Skema ini juga melibatkan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna memastikan validitas laporan di tingkat lokal, mengingat keterbatasan jangkauan aparat kejaksaan yang umumnya berada di wilayah perkotaan.

Thio Sulistio: Kriminalisasi Ini Menghancurkan Mental Saya

Tak hanya laporan negatif, Kejaksaan juga membuka ruang bagi penilaian positif. Menurut Reda, laporan yang masuk diharapkan memberi gambaran utuh mengenai kualitas program di lapangan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa temuan pelanggaran seperti makanan basi atau nilai penyajian yang tidak sesuai standar Rp10.000 akan ditindaklanjuti. Pelapor diminta melengkapi bukti berupa foto atau video untuk memperkuat verifikasi.

Jika terbukti, hasil temuan tersebut akan disampaikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai otoritas teknis. Sanksi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat berupa teguran hingga penghentian sementara operasional. Bahkan, kemungkinan penindakan hukum terbuka jika ditemukan unsur pidana.

“Kalau memang tidak layak atau tidak sesuai, laporkan dengan bukti. Nanti kami teruskan ke BGN untuk ditindaklanjuti,” kata Reda.

Langkah ini menandai keterlibatan aktif aparat penegak hukum dalam memastikan program prioritas pemerintah berjalan sesuai standar, sekaligus mencegah potensi penyimpangan di tingkat pelaksana.
Sumber berita Kompas.com(***)

Perkuat Layanan Eksekutif, RSUD Abdul Moeloek Luncurkan “Mother & Child Care” dan Paket ProBaby

Facebook Comments Box

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel atau berita news1.id di atas tanpa seizin redaksi
× Advertisement
× Advertisement