Berita
Beranda » Berita » Prahara Beringin di Tanggamus: Manuver “Pecat” Atau Diuji Dengan Admistrasi

Prahara Beringin di Tanggamus: Manuver “Pecat” Atau Diuji Dengan Admistrasi

Prahara Beringin di Tanggamus: Manuver “Pecat” Atau Diuji Dengan Admistrasi

News1.id.com— Raja Basa, rumah dinas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sore itu, Minggu, 14 Juni 2026, mendadak riuh.

Di hadapan Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia, tiga orang pria datang membawa tumpukan keluh kesah dari ujung selatan Lampung. Mereka adalah Mutaim, Abdur Rahman, dan Manzumi—para pimpinan kecamatan (PK) Partai Golkar Kabupaten Tanggamus yang merasa “didepak” dari struktur partai secara sepihak.

Mendengar laporan adanya dugaan pembersihan massal pengurus menjelang Musyawarah Daerah (Musda) VI Golkar Tanggamus, Bahlil langsung merespons cepat.

Waktu yang mendesak membuatnya segera berkoordinasi. Sore itu juga, instruksi tegas keluar dari mulut sang ketum kepada Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPP Golkar, Zaini Yahya: batalkan Musda Tanggamus.

Penuhi Panggilan Kejati, Anshori Djausal Tegaskan Komitmen pada Proses Hukum

Akibat titah kilat dari Jakarta tersebut, hajatan besar yang sudah siap 100 persen pada Senin, 15 Juni 2026, berantakan. Karpet merah musda terpaksa digulung, berganti baju menjadi acara Temu Kader dan aksi seremonial Gerakan Lampung Menanam (Gelam).

Aroma Pelanggaran Konstitusi Partai
“Kami diberhentikan dengan alasan membangkang, hanya karena tidak sepakat Agus Ciek didorong sebagai calon tunggal,” ujar Mutaim kepada awak media, Selasa sore, 23 Juni 2026. Bersama rekan-rekannya, Mutaim mewakili suara dari 15 pimpinan kecamatan yang posisinya kini dicopot dan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Konflik internal ini diduga dipicu oleh manuver Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Lampung di bawah komando Hanan A. Rozak. Menurut para kader di akar rumput, DPD I Lampung setidaknya telah menabrak tiga aturan mendasar yang termaktub dalam AD/ART dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) organisasi:
Rangkap Jabatan Terlarang: Penunjukan Tony Eka Candra sebagai Plt Ketua DPD II Golkar Tanggamus dinilai cacat prosedur.

Tony merupakan Bendahara DPD I Golkar Lampung, padahal aturan DPP dengan tegas melarang bendahara wilayah merangkap jabatan sebagai plt ketua di tingkat daerah.

Pemberhentian Pengurus: Pemberhentian 15 ketua PK dituding menabrak Juklak No. 02/DPP/GOLKAR/IV/2025 Pasal 75, yang mewajibkan perpanjangan masa bakti pengurus kecamatan hingga musda selesai digelar.

Ikhtiar Budiman AS Mengembalikan Kejayaan Demokrat Lampung

Kandidat Karbitan: Agus Ciek, yang digadang-gadang sebagai calon tunggal, dituding tidak memenuhi syarat Pasal 27 Juklak Musda karena belum pernah menjadi pengurus Partai Golkar minimal satu periode penuh.

Kekisruhan di Tanggamus ini memantik reaksi keras dari tokoh senior Golkar Lampung, Alzier Dianis Thabranie. Mantan ketua umum daerah itu melihat pembatalan oleh Bahlil adalah bukti nyata adanya pemaksaan kehendak di tubuh DPD I Lampung.

“Calon tunggal yang dipaksakan jelas melanggar prinsip demokrasi dan doktrin PDLT (prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela). Kepemimpinan Hanan A. Rozak membuat resah kader, dia layak dicopot,” tegas Alzier tanpa basa-basi.

Pembelaan Kubu DPD I dan Klarifikasi Administrasi DPD II
Di kubu seberang, DPD I Golkar Lampung punya narasi berbeda.

Dalam Rapat Pleno DPD II Golkar Tanggamus yang digelar sebelum penundaan (6/6/2026), Tony Eka Candra meluruskan posisinya. Ia mengklaim mandatnya sebagai Plt Ketua Tanggamus semata-mata demi mengamankan konsolidasi internal dan menyukseskan musda.
Terkait pencopotan 15 pimpinan kecamatan, Tony berdalih hal itu dilakukan secara konstitusional karena masa jabatan mereka memang telah kedaluwarsa.

Gelar Aksi Demo, Aliansi Mahasiswa Lampung Gaungkan 8 Tuntutan Rakyat

“Hanya ada lima PK yang kami perpanjang jabatannya sampai musda selesai. Mengapa? Karena mereka dinilai memiliki instrumen PDLT yang baik dalam menjalankan amanah organisasi,” kata Tony, yang juga dikenal memiliki hubungan kekerabatan dengan Hanan A. Rozak.

Ketua Harian DPD Golkar Lampung, Riza Mirhadi, yang ikut mengawal pleno tersebut, mencoba mendinginkan suasana. Bagi Riza, perombakan ini adalah bagian dari strategi besar untuk mendongkrak kursi Golkar di DPRD Tanggamus pada pemilu mendatang.

Sisi lain, Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Tanggamus melayangkan bantahan keras terkait narasi yang beredar di publik. Pihaknya menegaskan bahwa penundaan Musda VI ini sama sekali bukan karena adanya mosi tidak percaya dari tiga ketua PK yang menemui Ketua Umum Bahlil Lahadalia.

“Sampai hari ini, tidak ada selembar surat pun dari DPP Golkar yang memerintahkan proses Musda ditunda atas dasar mosi tidak percaya. Penundaan ini murni karena adanya kekurangan administrasi,” tegas Sekretaris DPD Golkar Tanggamus.

Ia menambahkan bahwa jajaran pengurus daerah telah bergerak cepat melakukan koordinasi ke tingkat pusat. “Kami sudah berkonsultasi langsung kepada Bapak Doli Kurnia Tandjung agar segera melengkapi seluruh berkas kekurangan tersebut, supaya Musda Partai Golkar Kabupaten Tanggamus dapat kembali berjalan sesuai dengan rencana semula.

0Hingga saat ini, kelanjutan Musda VI Golkar Tanggamus masih menunggu proses pembenahan berkas rampung. Beringin di Lampung kini tengah diuji: apakah mampu menyelesaikan riak organisasi dan urusan administratif ini secara cepat, atau justru terjebak dalam pusaran dinamika politik internal yang berkepanjangan.(***)

Facebook Comments Box

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel atau berita news1.id di atas tanpa seizin redaksi
× Advertisement
× Advertisement