Pemerintahan
Beranda » Berita » PTK Pemkot Hamburkan Anggaran Miliaran

PTK Pemkot Hamburkan Anggaran Miliaran

PTK Pemkot Hamburkan Anggaran Miliaran

News1.id— Teluk Betung, pengangkatan Puluhan Tenaga Pendukung Khusus (PTK Khusus) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung pada Tahun Anggaran 2025 menghabiskan Rp.3.683 miliar.

Selain jumlahnya yang mencapai puluhan orang dengan total anggaran miliaran rupiah, proses rekrutmen hingga mekanisme pertanggungjawaban kinerja dinilai menyimpan sejumlah persoalan.

Berdasarkan data rincian Surat Keputusan (SK) pengangkatan, terdapat sedikitnya 85 PTK Khusus yang tersebar di berbagai bidang strategis. Mereka terdiri dari koordinator dan anggota yang menangani sektor ekonomi, keuangan, pembangunan, transportasi, infrastruktur, pemerintahan, hukum, pendidikan, hingga komunikasi dan media.

Secara rinci, posisi strategis diisi oleh beberapa koordinator bidang, di antaranya bidang ekonomi dan keuangan, pembangunan dan infrastruktur, pemerintahan dan hukum, serta pendidikan dan komunikasi.

M Nur Ramdan Jabat Plt Kadisdikbud Bandar Lampung, Gantikan Eka Afriana

Sementara itu, mayoritas PTK Khusus ditempatkan pada bidang pemerintahan, politik dan hukum dengan jumlah mencapai 30 orang, disusul bidang pendidikan, pariwisata dan keagamaan sebanyak 7 orang, serta bidang pembangunan dan infrastruktur sebanyak 5 orang.

Digaji Hingga Rp8 Juta per Bulan
Para PTK Khusus ini memiliki tugas utama membantu Wali Kota dalam memberikan saran, pertimbangan, serta kajian sesuai bidang keahliannya.

Sebagai imbalan, pemerintah kota memberikan honorarium sebesar Rp8 juta per bulan untuk koordinator dan Rp5 juta per bulan untuk anggota PTK Khusus. Hingga 31 Oktober 2025, realisasi pembayaran honorarium tersebut tercatat mencapai Rp3,68 miliar.

Rekrutmen Lewat Penunjukan Langsung
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pembentukan PTK Khusus dilakukan sebagai pengganti tenaga ahli yang tidak lagi diperbolehkan diangkat oleh kepala daerah. Namun, proses perekrutan dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Wali Kota, tanpa mekanisme seleksi terbuka.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan, mengingat regulasi kepegawaian melarang pemerintah daerah mengangkat pegawai non-ASN di luar ketentuan yang berlaku.
Berpotensi Tumpang Tindih dengan Staf Ahli
Selain itu, keberadaan PTK Khusus dinilai berpotensi tumpang tindih dengan fungsi Staf Ahli yang sebelumnya telah dimiliki pemerintah kota.

Menteri Tito Karnavian Semprot Pemda: Stop Pelesiran Berkedok Kunjungan Kerja, Pangkas Anggaran Dinas!

Staf Ahli tersebut telah mencakup tiga bidang utama, yakni pemerintahan dan hukum, ekonomi dan pembangunan, serta kemasyarakatan dan sumber daya manusia. (***)

Facebook Comments Box

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement