Berita
Beranda » Berita » Jokowi Digugat Lagi soal Ijazah, Tapi Memilih Diam “Datar-Datar Saja”

Jokowi Digugat Lagi soal Ijazah, Tapi Memilih Diam “Datar-Datar Saja”

Jokowi Digugat Lagi soal Ijazah, Tapi Memilih Diam “Datar-Datar Saja”

News1.id.com— Solo, bayang-bayang polemik ijazah kembali mengejar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kali ini gugatan datang bukan dari aktivis jalanan atau tokoh oposisi, melainkan dari sesama alumni Universitas Gadjah Mada.

Seorang pengacara asal Klaten, Sigit Pratomo alumni Fakultas Hukum UGM menyeret Jokowi ke meja hijau melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Solo. Gugatan itu sederhana, tapi menghentak ruang publik penggugat meminta Jokowi hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah aslinya.

Respons Jokowi? Dingin. Nyaris tanpa emosi.

“Pak Jokowi menanggapi perkara ini datar-datar saja,” ujar kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, usai sidang perdana di PN Solo, Selasa (5/5).

Sekda Lampura: Jabatan Amanah, 217 Pejabat Diminta Tingkatkan Kinerja

Namun perkara ini bukan sekadar soal selembar ijazah. Ia berubah menjadi panggung panjang tentang legitimasi, kepercayaan publik, dan keras kepala politik yang tak pernah benar-benar selesai sejak Jokowi meninggalkan Istana.

Irpan mencoba meredam suhu. Ia menyebut gugatan kali ini lebih “santun” dibanding serangan-serangan sebelumnya. Tidak ada tudingan kasar, tidak ada narasi yang dianggap menyerang kehormatan pribadi Jokowi.

“Tergugat bahkan mengakui Pak Jokowi alumnus Fakultas Kehutanan UGM,” kata Irpan.

Tetapi justru di situlah letak paradoksnya: penggugat mengakui Jokowi lulusan UGM, namun tetap mempertanyakan keaslian ijazah yang tak pernah benar-benar diperlihatkan secara terbuka di ruang sidang.

Gugatan bernomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt itu juga menyeret Universitas Gadjah Mada dan Polda Metro Jaya sebagai turut tergugat.

IGATC Siapkan Roadmap Kompetisi 2026, Fokus Bidik Limit PON 2028

Dalil penggugat sederhana tapi menusuk Jokowi dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena terus menghindari pembuktian langsung atas ijazah yang selama bertahun-tahun menjadi bahan kontroversi publik.

Pihak Jokowi menolak mentah-mentah argumentasi itu.

Menurut Irpan, tidak ada satu pun putusan pengadilan sebelumnya yang memerintahkan Jokowi menunjukkan ijazah asli kepada publik ataupun majelis hakim.

“Tidak ada amar putusan yang menghukum atau memerintahkan Pak Jokowi memperlihatkan ijazah Fakultas Kehutanan UGM kepada publik,” tegasnya.

Bagi kubu Jokowi, perkara ini dianggap tak memiliki dasar hukum yang kuat. Tapi bagi penggugat, justru ketidakhadiran dokumen itulah yang dianggap menimbulkan tanda tanya publik.

PSEL Lampung Raya Jadi Titik Balik Penanganan Sampah Modern

Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, secara terbuka mengakui pihaknya belum bisa memastikan ijazah Jokowi asli atau tidak.

“Kami tidak mengakui ijazah Pak Jokowi asli. Kami ingin beliau hadir dan menunjukkan ijazah itu di persidangan,” katanya.

Pernyataan itu menjadi semacam tamparan politik: setelah satu dekade berkuasa, polemik tentang identitas akademik Jokowi ternyata belum juga benar-benar padam.

Sidang perdana sendiri berlangsung tanpa kehadiran para prinsipal. Jokowi absen dan hanya diwakili kuasa hukum. Polda Metro Jaya bahkan tak hadir tanpa keterangan.

Majelis hakim yang dipimpin Bayu Soho Rahardjo akhirnya menunda sidang hingga 19 Mei mendatang untuk kembali memanggil pihak yang mangkir.

Di luar ruang sidang, satu hal tampak jelas: perkara ijazah Jokowi bukan lagi sekadar urusan administrasi akademik. Ia telah berubah menjadi pertarungan persepsi antara legitimasi formal dan kecurigaan publik yang terus dipelihara oleh ruang politik Indonesia yang tak pernah benar-benar dingin.(***)

Facebook Comments Box

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel atau berita news1.id di atas tanpa seizin redaksi
× Advertisement
× Advertisement